Apa Itu Tender Proyek Konstruksi Bangunan? Panduan Lengkap untuk Memahaminya
civilengineeringdwg
Dec 13, 2024
Apa Itu Tender Proyek Konstruksi Bangunan? Panduan Lengkap untuk Memahaminya
Tender proyek merupakan proses formal yang dirancang untuk menentukan penyedia jasa atau barang terbaik melalui mekanisme penawaran kompetitif. Apa itu tender proyek konstruksi bangunan? Dalam konteks ini, tender berfungsi sebagai instrumen penting untuk memilih kontraktor atau penyedia layanan yang mampu memenuhi kebutuhan spesifik suatu proyek dengan kualitas terbaik. Proses ini tidak hanya memastikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahap pengadaan. Dalam proyek infrastruktur maupun dunia bisnis secara umum, tender membantu menciptakan lingkungan kerja dan bisnis yang kompetitif, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta memaksimalkan kualitas hasil kerja. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha dapat bersaing secara sehat untuk mendapatkan kontrak proyek, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan mendorong terciptanya hasil kerja optimal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kolaborasi, sehingga tercipta lingkungan pembangunan yang dinamis, adil, dan berdaya saing tinggi, demi keberlanjutan pembangunan yang adil dan merata.
Contoh Rancangan Prosedur Pengadaan Tender Proyek yang Efisien
Policy No.
AA OPS/1-001
TENDER OPERATIONS, INFRASTRUKTUR, DLL.
Ka. Div BCPM
Date Issued
04 February 2024
BC Director
Revision
4
Classification
General
Effective Date
04 May 2024
Page
1 of 5
Approvals:
Name
Daud Dharsono
Budi Wijana (Robby)
Aan Subrata
Michael Adryanto
Position
SMD Operations
MD Finance
MD Service & Projects
MD Strategic
TUJUAN
Pedoman dan tata tertib administrasi proses tender yang dipimpin oleh pihak Operations.
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang proses tendernya dipimpin oleh pihak Operations terdiri dari:
Land Preparation (termasuk pembuatan/pembentukan jalan baru dan parit), penanaman dan perawatan tanaman perkebunan selama 6 bulan;
Penimbunan dan pengerasan jalan;
Pembuatan jembatan, saluran, titi panen, box culvert dan gorong-gorong;
Pembangunan perumahan dan bangunan fasilitas kebun/pabrik lainnya (kecuali pembangunan pabrik dan bulking baru serta fasilitas pendukungnya);
Perbaikan pabrik yang tidak menambah kapasitas atau merubah design.
DEFINISI
RAP adalah estimasi biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan perhitungan dari divisi teknis.
KEBIJAKAN
Pedoman yang harus dipenuhi dalam menentukan kontraktor untuk pekerjaan yang proses tendernya dipimpin oleh pihak Operations adalah sebagai berikut:
PEDOMAN
Pedoman yang harus dipenuhi dalam menentukan kontraktor untuk pekerjaan yang proses tendernya dipimpin oleh pihak Operations adalah sebagai berikut:
NILAI RAP
≤ Rp 100 juta
> Rp 100 juta - Rp 500 juta
> Rp 500 juta - Rp 1 milyar
> Rp 1 milyar - Rp 3 milyar
> Rp 3 milyar
RAP DIBUAT OLEH
RC/PC atau Koordinator Infrastruktur
VPA/VPM/Executive Director atau Ka. Div Infrastruktur
PERSETUJUAN RAP
VPA/VPM/Executive Director atau Ka. Div Infrastruktur
CEO atau Technical Director
SMD Ops atau MD S & P
PESERTA TENDER
PKP, Disetujui oleh RC/PC
PKP, Disetujui oleh VPA/VPM/Executive Director
PKP, Disetujui oleh CEO
PENENTUAN PAKET TENDER
VPA/VPM/Executive Director
CEO
NILAI RAP
≤ Rp 100 juta
> Rp 100 juta - Rp 500 juta
> Rp 500 juta - Rp 1 milyar
> Rp 1 milyar - Rp 3 milyar
> Rp 3 milyar
PELAKSANA TENDER
RC/PC
VPA/VPM/Executive Director
CEO
NEGOSIASI KOMERSIAL DAN PERSETUJUAN QCF
RC/PC1, EM/FM, KTU (Min. 1 orang gol C)
VPA/VPM/Executive Director 1, RC/PC, Purchasing Pwk3 (Min. 1 orang gol
B)
Ka Div. FA1, PRJC Head, Ka Div. BCPM (Min. 1 orang gol B)
CEO 1, Procurement Director, BC Director (Min. 1 orang gol A)
SMD Ops 1, MD S&P, MD Fin (Min. 1 orang gol A)
TANDA TANGAN SPK
Direksi/Kuasa Direksi 2
Direksi
PERSETUJUAN BAPP
EM/FM dan RC/PC atau EM/FM dan Ka. Div Infrastruktur
TEMPAT PEMBAYARAN
Kebun/Pabrik/Kantor Perwakilan
Kantor Pusat Jakarta
Pemimpin negosiasi. Apabila pemimpin negosiasi berhalangan hadir, maka negosiasi dipimpin oleh pejabat dengan golongan tertinggi (sesuai persyaratan) yang hadir.
Diberikan untuk nilai SPK ≤ Rp 100 juta.
Purchasing Pwk wajib melaporkan hasil negosiasi dan QCF kepada PRJC Head segera setelah dilaksanakan.
RENCANA ANGGARAN PEKERJAAN (RAP)
RAP wajib dibuat sebagai hasil perhitungan internal untuk seluruh pekerjaan yang akan ditenderkan dengan tujuan untuk memberikan estimasi dari segi kuantitas, harga satuan, rincian pekerjaan dan nilai proyek keseluruhan yang menjadi acuan dalam menganalisa penawaran dari kontraktor/pemasok.
Nilai RAP adalah cost murni, termasuk waste, tetapi tidak termasuk biaya overhead dan margin keuntungan.
RAP yang sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang dikirim dalam keadaan tertutup kepada pelaksana tender.
RAP bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka setelah evaluasi teknis oleh pihak yang akan melakukan negosiasi komersial.
PESERTA TENDER
Persyaratan peserta tender adalah minimal 3 (tiga) kontraktor. Ka. Div terkait (PRJC, Infrastruktur) dapat mengajukan usulan kontraktor yang akan diundang untuk mengikuti tender. Apabila peserta tender kurang dari 3 (tiga) kontraktor, maka untuk pelaksanaannya harus terlebih dahulu disetujui oleh:
VPA/VPM/Executive Director untuk nilai RAP ≤ Rp 100 juta;
CEO untuk nilai RAP > Rp 100 juta
Pekerjaan swakelola dengan nilai RAP > Rp 100 juta harus mendapat persetujuan dari CEO.
Untuk pekerjaan swakelola, upah pemborong ditentukan dengan berpedoman pada daftar ”Rencana Biaya Borongan Per Unit Bangunan” yang diusulkan oleh divisi Infrastruktur dan telah disetujui oleh CEO, sehingga tidak diperlukan lagi penawaran dari 3 (tiga) kontraktor.
PENENTUAN PAKET TENDER
Paket tender disusun dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
Ketersediaan kontraktor (kontraktor besar, menengah dan kecil);
Kompetensi kontraktor, baik kemampuan teknis maupun finansial.
Kontraktor baru yang diusulkan untuk mengikuti tender harus melampirkan profil perusahaan, dan jika diperlukan dapat dilakukan survei ke kontraktor.
PELAKSANA TENDER
Pelaksana tender harus memperhatikan administrasi dan dokumentasi pada setiap tahapan proses tender, antara lain:
Mempersiapkan dokumen tender;
Melakukan seleksi kontraktor berdasarkan klasifikasi kontraktor;
Mengirimkan undangan tender;
Melakukan aanwizjing kantor dan lapangan berdasarkan check list yang ada;
Membuka amplop penawaran;
Melakukan klarifikasi teknis, negosiasi dan memutuskan pemenang tender;
Membuat Berita Acara Negosiasi/QCF, LOA dan SPK.
NEGOSIASI KOMERSIAL DAN PERSETUJUAN QCF
Negosiasi dianggap sah jika dihadiri oleh pemimpin negosiasi, meskipun PRJC dan/atau BC (atau yang mewakili) berhalangan hadir.
Untuk pekerjaan dengan nilai RAP > Rp 100 juta, wakil dari pihak PRJC dan BC yang dapat menghadiri negosiasi adalah karyawan minimal setingkat Ka. Dept atau yang ditunjuk oleh Procurement Director atau BC Director.
Dalam negosiasi dengan nilai RAP ≤ Rp 100 juta, KTU turut secara aktif terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan segi administrasi dan keuangan.
Personil yang hadir dalam negosiasi harus mempunyai wewenang dan dapat langsung mengambil keputusan.
Toleransi perbedaan biaya antara RAP dengan penawaran final kontraktor adalah maksimal 30%. Apabila dalam negosiasi, nilai penawaran final kontraktor > 30% dari nilai RAP, maka pemimpin negosiasi dapat memutuskan untuk melanjutkan negosiasi dan memutuskan kontraktor pemenang tender atau melakukan tender ulang (re-tender).
Quotation Comparison Form (QCF) langsung dibuat dan ditandatangani setelah negosiasi selesai dilakukan, dan ditembuskan kepada pejabat yang berhalangan hadir pada saat negosiasi.
Apabila tidak ada keputusan dari tim tender, maka pemimpin negosiasi berhak untuk mengambil keputusan dan mencantumkan dasar pertimbangan atas keputusan yang diambil dalam Berita Acara Negosiasi/QCF. Peserta negosiasi yang tidak sepakat dapat memberikan catatan pada Berita Acara Negosiasi/QCF tersebut.
Pemimpin negosiasi wajib menyampaikan rekapitulasi hasil tender setiap bulan kepada BC Director untuk dilaporkan ke Strategic Committee setiap semester.
TANDA TANGAN SPK
Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh Direksi dari legal entitas tempat pekerjaan dilaksanakan atau dapat didelegasikan berdasarkan surat kuasa Direksi untuk periode maksimal satu tahun dengan jenis pekerjaan yang spesifik.
SPK ditanda tangani selambat lambatnya 1 bulan setelah tanggal QCF.
Pejabat expatriate tidak diperkenankan untuk menandatangani SPK, tetapi wajib membubuhkan paraf.
SPK dibuat dan dimonitor oleh pelaksana tender dengan ketentuan sebagai berikut:
SPK ≤ Rp 100 juta, dibuat oleh RC/PC dan diparaf oleh VPA/VPM/Executive Director;
SPK > Rp 100 juta - Rp 500 juta, dibuat oleh VPA/VPM/Executive Director;
SPK > Rp 500 juta, dibuat oleh CEO.
Untuk SPK > Rp 500 jt yang telah selesai ditanda tangani, salinan SPK wajib didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pekerjaan
Distribusi SPK
Infrastruktur
Budget Officer
EM/FM
RC/PC
VPA/VPM
Ka.Div Infrastruktur
Di luar Infrastruktur
Budget Officer
EM/FM
RC/PC
VPA/VPM
SPK jasa angkut TBS, CPO, PK dan janjang kosong diperlakukan seperti SPK dengan nilai ≤ Rp 100 juta.
PERSETUJUAN BAPP DAN PEMBAYARAN
Lead time (tenggat waktu) persetujuan BAPP sampai dengan pembayaran adalah sebagai berikut:
Pekerjaan
EM/FM dan Kontraktor
Ka. Div Infrastruktur
RC/PC
Ka. Div FA
Bayar
Infrastruktur
H + 4 hari
H + 8 hari
-
H + 11 hari
H + 22 hari
Di luar Infrastruktur
H + 7 hari
-
H + 11 hari
H + 14 hari
H + 25 hari
H : tanggal BAPP dibuat
Term of Payment adalah 14 hari sejak tagihan diterima dengan lengkap dan benar di Kantor Pusat Jakarta.
Tidak diperkenankan adanya pembayaran uang muka.
Proses tender proyek memiliki peran krusial dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Dengan melibatkan penyedia melalui proses penawaran, tender memastikan pemilihan penyedia dilakukan secara adil dan efisien, menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif. Keberhasilan tender tidak hanya memberikan peluang bersaing secara adil, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan memastikan pemilihan penyedia terbaik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terlibat dalam tender untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kolaborasi.
Summary
Proses tender proyek bukan sekadar rutinitas bisnis, melainkan fondasi penting untuk mencapai efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Pada dasarnya, tender menciptakan panggung di mana penyedia-penyedia dapat bersaing secara adil untuk mendapatkan kontrak proyek. Keberhasilan tender tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif, tender mendorong penyedia untuk menunjukkan kualitas, inovasi, dan keandalan mereka. Ini tidak hanya menguntungkan pemberi tender, tetapi juga memberikan dorongan positif pada pertumbuhan ekonomi karena proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan kualitas optimal.
Dokumen "Rancangan Prosedur Pengadaan Tender Proyek yang Efisien" menjadi panduan yang memandu langkah-langkah dalam melaksanakan tender proyek. Keterlibatan pihak-pihak terkait, seperti Operations, MD Finance, dan MD Strategic, menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses ini secara terstruktur dan profesional.
Tentu, setiap panduan memiliki tantangan dan kompleksitasnya sendiri. Oleh karena itu, pengguna dokumen ini harus memperhatikan definisi, kebijakan, dan prosedur yang tertera dengan cermat. Adanya peraturan nilai RAP untuk menentukan pihak yang membuat, menyetujui, dan memilih kontraktor, menegaskan komitmen terhadap integritas dan efisiensi.
Namun, seperti halnya dalam proses kompleks lainnya, evaluasi dan penyempurnaan terus-menerus diperlukan. Pengawasan terhadap tahapan-tahapan tender, persyaratan peserta tender, hingga persetujuan BAPP dan pembayaran, perlu ditingkatkan agar keseluruhan proses tetap konsisten dengan tujuan mencapai efisiensi dan transparansi yang diinginkan.
Dalam konteks ini, penting bagi pembaca untuk tidak hanya membaca, tetapi juga secara kritis menganalisis dokumen "Rancangan Prosedur Pengadaan Tender Proyek yang Efisien". Langkah-langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai integritas dan efisiensi perlu diambil, sehingga tender proyek benar-benar menjadi alat yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.